Polres Lumajang Dalami Dugaan Penimbunan Elpiji Subsidi, Tiga Saksi Diperiksa

    Polres Lumajang Dalami Dugaan Penimbunan Elpiji Subsidi, Tiga Saksi Diperiksa

    LUMAJANG - Penyidik Polres Lumajang, Jawa Timur, tengah mendalami dugaan penimbunan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang mencuat di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Investigasi ini telah menghadirkan tiga orang saksi yang berstatus sebagai pemilik pangkalan elpiji.

    "Saat ini kami telah memeriksa tiga orang saksi yang berstatus pemilik pangkalan. Selanjutnya kasus ini akan kami kembangkan, " ungkap Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno di Lumajang, Sabtu (11/04/2026).

    Kompol Suwarno menjelaskan, tim penyidik masih terus berupaya mendalami status para saksi, apakah murni sebagai pemilik pangkalan atau memiliki keterkaitan dengan agen distribusi. Identitas lengkap para saksi akan diinformasikan lebih lanjut.

    Pengusutan kasus ini merupakan respons langsung terhadap laporan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang mengenai fenomena kelangkaan elpiji bersubsidi yang terasa di pasaran.

    "Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, " tegasnya.

    Polres Lumajang bertekad untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi elpiji bersubsidi, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

    Pelaku penimbunan elpiji bersubsidi berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengambil tindakan tegas dengan menutup salah satu pangkalan elpiji di Desa Jarit. Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan tumpukan hampir 1.000 tabung elpiji, jumlah yang jauh melampaui batas penyimpanan yang diizinkan, yakni hanya 200 tabung.

    Bupati Lumajang, Indah Amperawati, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan ini, yang dinilainya sangat merugikan masyarakat kecil.

    "Kami menduga ada oknum agen dan pangkalan yang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram, " ujarnya.

    Ia menilai praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga secara signifikan memperparah kelangkaan elpiji bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu.

    Bupati Indah juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi elpiji, baik itu penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) maupun aktivitas mencurigakan lainnya seperti pengoplosan dan penimbunan. (PERS) 

    penimbunan elpiji elpiji subsidi polres lumajang kelangkaan elpiji pemkab lumajang penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lumajang Intensifkan Pengecekan LPG...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ribuan Santri Siap Bela Negara di Siliwangi Santri Camp 2026
    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam

    Ikuti Kami